oleh

Wujudkan KLA, Pemkab Asahan Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

TERASKATA.COM, Asahan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution membuka pelatihan Konvensi Hak Anak di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (25/01/22).

Pada pembukaan ini, tampak hadir Waka Polres Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ketua TP-PKK Asahan, Ketua Dharma Wanita Asahan, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Sekda Asahan, Jhon Hardi mengatakan, dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terjadinya Kabupaten Layak Anak (KLA) diperlukan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak.

“Setiap Sumber Daya Manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak,” ungkapnya.

Wacana tentang anak ini tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak. Karena Konvensi inilah yang menjadi dasar bagi Dunia Internasional termasuk Indonesia dan Kabupaten Asahan pada khususnya untuk memandang permasalahan yang dihadapi anak. Sehingga Kabupaten Asahan dapat melaksanakan pembangunan berprespektif hak anak.

“Pembangunan berperspektif hak anak memerlukan proses yang berkesinambungan dari berbagai pihak. Pelatihan Konvensi Hak Anak menjadi sangat penting untuk meningkatkan komitmen guna mendorong pengarusutamaan hak anak,” jelasnya.

Sekda juga mengatakan, tujuan pelatihan Konvensi Hak Anak ini doselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang implementasi Konvensi Hak Anak dan meningkatkan kapasitas SDM yang berkualitas dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Asahan.

“Pelatihan ini diselenggarakan selama dua hari dan saya berharap kepada peserta agar mengikuti materi dengan cermat sampai selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Asahan Dr Elfina Br Tarigan MKT menyampaikan, dasar dari kegiatan ini adalah program peningkatan kualitas keluarga kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga.

Dalam hal ini mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam daerah Kabupaten/Kota dengan Sub kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga tingkat daerah Kabupaten/Kota.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyediaan layanan peningkatan kualitas keluarga tingkat daerah Kabupaten/Kota melalui pelatihan konvensi hak anak,” katanya.

Peningkatan kapasitas ini dengan cara antara lain, memberikan edukasi dasar-dasar konvensi hak anak, memberikan contoh implementasi konvensi hak anak ke dalam kerangka Kabupaten Layak Anak dan memberikan edukasi klaster pemenuhan hak anak,” ucapnya.

Pada kegiatan ini peserta diberikan materi oleh Kepala Bidang Data, Informasi Gender dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, Roima Harahap SAg dengan materi Kerangka Dasar Hak Anak.

Juga hadir Dosen UINSU, Muhammad Jainlani SSos MA dengan materi Konvensi Hak Anak Klaster IV-IX dan Pendekatan Berbasis Hak Anak pada Program.(cs/lia)

Komentar